KILAUN.ID – Penting untuk diketahui, memiliki NPWP adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 6/1983jo. UU 28/2007dan UU 7/2021 yang menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu cara penerapan pajak bagi rakyat Indonesia.
Untuk itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu mengetahui nomor NPWP.
Nomor NPWP sendiri berisikan nomor unik yang menjadi pembeda dari setiap wajib pajak.
Dengan mengetahui nomor NPWP, wajib pajak bisa tahu status keaktifan nomor tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (18/7/2023), wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP secara mandiri menggunakan HP maupun laptop.
Terdapat tiga pilihan cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek nomor NPWP menggunakan HP atau laptop.
Berikut rinciannya:
A. Melalui Pajak.go.id
Wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan KTP dan KK dengan cara berikut:
1. Kunjungi halaman Pajak.go.id dari browser
2. Setelah masuk pada halaman utama, scroll sampai bawah sampai menemukan “cek NPWP”
3. Lalu masukkan nomor NIK KTP dan KK
4. Masukan kode captcha pada kolom lalu submit
5. Akan muncul informasi nomor dan identitas wajib pajak serta status keaktifan nomor NPWP tersebut.
B. Melalui ereg.pajak.go.id
1. Langkah pertama buka situs resmi ereg.pajak.go.id
2. Silakan masuk menggunakan NPWP atau email
3. Kemudian masukan password
4. Lalu isi kolom captcha dengan benar
5. Jika NPWP masih aktif maka informasi nomor NPWP akan muncul, namun jika NPWP tidak aktif maka tidak akan ada informasi apapun.
C. Melalui halaman resmi DJP
1. Pertama kunjungi halaman resmi DJP
2. Kemudian login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi
3. Proses pengecekan NPWP akan berjalan
4. Tunggu beberapa saat
5. Informasi data dan nomor identitas NPWP akan muncul jika masih aktif, namun jika NPWP tidak aktif maka tidak akan muncul
Bagi pengguna yang memiliki NPWP namun tidak aktif, maka dapat mengaktifkannya kembali. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.