KILAUAN.ID – Salah seorang oknum warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HR 37 tahun merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, Selasa (03/10/23) bahwa penangkapan ini berawal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu memperoleh informasi bahwasannya HR kembali berulah melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah ditelusuri informasi H-R yang saat itu berada di Jl.D.I Panjaitan Kel.Talang Bening Kec.Curup Kab.Rejang Lebong langsung diringkus,kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Warga Setempat.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu yang ditemukan di siring pinggir jalan dekat HR ditangkap, 9 (Sembilan) paket lainnya ditemukan dirumah HR,1 (satu) Unit Hp, 1(satu) unit sepeda motor,1(satu) unit timbangan elektrik ,1(satu) bungkus plastik klip bening serta Uang kertas pecahan sebesar Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah),” ungkap Wadir Resnarkoba.
Sementara itu, akibat ulahnya tersbeut H-r telah ditahan di Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebihlanjut. dan Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.