KILAUAN.ID – Setelah buka mata dari tempat tidur kita sudah diselimuti oleh dosa, baik dosa mata, dosa pikiran hingga dosa terhadap perbuatan.
Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi dosa besar dan dosa kecil. Allah SWT berfirman.
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (Q.S. An Nisa: 31).
Dosa besar salah satunya yakni perbuatan zina.
Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina adalah salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Hal ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
Pengertian Zina Menurut Beberapa Imam Besar
Agar dapat memahami pengertian dari perbuatan zina, berikut pengertian zina menurut beberapa pendapat imam sesuai dengan mazhabnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan pada bagian kemaluan, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.
Definisi ini menegaskan kriteria bahwa zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Apabila seorang laki-laki melakukan zina dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenisnya, maka hal ini tidak termasuk kriteria dari perbuatan zina, walaupun perbuatan tersebut tetap perbuatan dosa.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang Muslim yang akil baligh, pada faraj (kelentit) seseorang yang bukan budak miliknya, tanpa ada keraguan dan dilakukan dengan sengaja.
Definisi ini menjelaskan bahwa jika tidak terjadi hubungan seksual seperti berciuman atau berpelukan, tidak termasuk zina, meskipun tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh, sehingga jika pelakunya orang yang gila atau anak-anak, maka tidak termasuk zina.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab ini menyatakan bahwa zina adalah melakukan hubungan seksual dengan cara menyentuh ujung kemaluan laki-laki dengan kemaluan wanita yang haram, tanpa adanya pernikahan atau izin dari yang berwenang, dan dilakukan dengan nafsu yang alami tanpa ada keraguan.
Asy-Syairazi dari mazhab ini juga menambahkan bahwa zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam dengan seorang perempuan yang haram baginya, tanpa adanya akad nikah atau izin dari yang berwenang, dan dilakukan dengan sadar dan pemahaman akan keharamannya.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dijelaskan bahwa zina adalah ketika seseorang yang sudah baligh dan berakal, menempatkan ujung penisnya ke dalam salah satu dari dua lubang wanita yang tidak memiliki hubungan ishmah atau izin dari yang berwenang, tanpa ada keraguan.
Melansir dari berbagai sumber beberapa tingkatan dosa zina adalah:
- Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.
- Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya dari pada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
- Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.
- Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya dari pada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.
- Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.
- Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan selainnya.
Dosa zina juga bertingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi:
- Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadan lebih besar dosanya dari pada yang berzina pada selain waktu tersebut.
- Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya dari pada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Hukuman Bagi Pelaku Zina
Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S. An Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan di hadapan orang mukminin yang banyak. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya.
Balasan Bagi Pelaku Zina
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Dari hadis di atas, Nabi Muhammad SAW memberitahu bahwa para pelaku zina akan mendapatkan balasan di dunia maupun di akhirat.
Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.
Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim).
Bahaya Perbuatan Zina
Para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa penyesalan dan kekhawatiran. Perbuatan zina juga akan berbahaya baik itu di dunia mau pun dari Allah SWT sendiri. Beberapa bahaya perbuatan zina adalah:
- Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya.
- Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan di hadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
- Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
- Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
- Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat zalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
- Pelaku zina akan rusak masa depannya
- Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
- Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
- Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
Dalam agama Islam sendiri, ada beberapa jenis dosa zina yang perlu diketahui serta perbedaan dari masing-masing jenisnya.
1. Zina Al-Lamam
Zina Al-Lamam adalah jenis zina yang berkaitan dengan panca indera. Ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).
Menurut sumber dari laman islam.id, zina Al-Lamam dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a. Zina ain
Zina ain adalah perbuatan zina ketika ada seseorang yang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu, jenis zina ini disebut pula dengan zina mata.
b. Zina qalbi
Zina qalbi merupakan perbuatan zina ketika seseorang baik laki-laki atau perempuan memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenisnya dengan perasaan senang dan bahagia, jenis zina ini disebut pula dengan zina hati.
c. Zina ucapan
Zina ucapan (lisan) merupakan perbuatan zina ketika ada seseorang yang membicarakan lawan jenisnya yang diikuti pula dengan perasaan senang (mulut).
d. Zina tangan
Zina tangan (yadin) merupakan perbuatan zina yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh dari lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau bahkan penuh dengan hawa nafsu (zina tangan)
e. Zina kaki
Zina kaki merupakan perbuatan zina yang terjadi ketika seseorang melangkahkan kakinya menuju ke arah perzinahan.
2. Zina Muhsan
Tidak hanya itu, ada jenis zina lainnya bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan serta melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan mahram.
Selain melanggar agama, jenis zina ini juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, hindari perbuatan zina dan lakukan hubungan seksual hanya dengan pasangan yang sah secara agama.
Hal tersebut tertuang dalam sebuah ayat serta hadis yang berisi mengenai larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya seseorang yang telah berada dalam janji dan ikatan pernikahan dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan muhrimnya.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Hal ini sering terjadi ketika pasangan yang belum menikah cenderung terpengaruh oleh hawa nafsu dan godaan. Allah SWT mengingatkan bahwa kita tidak boleh merasa kasihan atau simpati terhadap orang yang melakukan zina, karena itu adalah dosa besar. Karena itu, orang yang melakukan zina harus dihukum dengan sangat keras.
Bahaya dan Ganjaran Perbuatan Zina
Perbuatan zina tidak hanya berdosa, apabila zina dilakukan pelaku akan mendapatkan bahaya yang selalu mengintai dan tentunya ganjaran. Apa saja bahaya dan akibat buruk dari perbuatan zina? Simak penjelasannya berikut.
1. Dosa besar
Seperti yang Grameds ketahui, bahwa perbuatan zina termasuk perbuatan yang akan mendapatkan dosa besar. Dosa yang didapat dengan berzina dapat merusak akhlak seseorang dan menghilangkan sikap wara atau sikap untuk menjaga dirinya dari perbuatan dosa.
Seseorang yang melakukan perbuatan zina dengan banyak orang, maka dosanya lebih besar dibandingkan dengan seseornag yang melakukan zina dengan satu orang. Pezinah yang melakukannya secara terang teranganya pun akan mendapatkan dosa yang lebih besar.
2. Cahaya wajahnya hilang
Perbuatan zina tidak hanya perbuatan dosa besar saja, akan tetapi juga akan menghilangkan cahaya pada wajah dari pelaku. Perbuatan zina akan menghancurkan harga diri seseorang dihadapan Allah dan sesama manusia.
Oleh karena itulah, seorang pezina akan memiliki wajah yang terlihat suram, gelap dan tidak segar sebab cahaya pada wajahnya telah hilang.
3. Pandangan yang buruk
Allah jelas tidak menyukai seseorang yang berbuat zina. Bahaya lainnya adalah perbuatan keji tersebut akan membuat pandangan orang lain menjadi buruk. Maka artinya, orang di sekitar akan memandang seorang pezina dengan sebelah mata.
Perbuatan zina juga akan mengeluarkan bau busuk yang keluar dari mulut serta badannya yang akan dicium oleh orang lain yang memiliki qalbun salim atau hati bersih.
Demikianlah penjelasan tentang dosa zina dan jenis-jenisnya. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, kita semua terhindar dari dosa zina dan Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat.