BENGKULU, KILAUAN.ID – Salah satu ASN yang merupakan staf di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, berinisial R-E secara terang-terangan menyatakan tidak tunduk dan patuh, terhadap peraturan perundang-undangan. Yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi mengungkapkan atas tindakannya tersebut, R-E saat ini telah dirumahkan, dan sudah dilaporkan ke pihak inpektorat serta ditembuskan ke pihak kesbangpol, untuk dapat diproses.
Ia menjelaskan, untuk awal kecurigaan ialah pada saat yang bersangkutan berdalih tangan sakit, sehingga tidak bisa hormat dengan bendera merah putih maupun atasan.
“Ini diketahui, saat dilakukannya upacara, yang bersangkutan tidak pernah mengangkat tangan untuk menghormati bendera merah putih maupun atasan,” kata Syafriandi.
Namun setelah sekian lama dan usai dilakukan berita acara pemeriksaan, atau B-A-P, yang bersangkutan mengakui bahwa sesuai ajarannya tidak boleh hormat kepada bendera merah putih dan tunduk pada NKRI.
“Terungkaplah yang bersangkutan tidak tunduk terhadap nkri dan hirmat kepada bendera merah putih dengan alasan hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran yang dia anutnya.” tambah Syafriandi.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut, maka hari rabu 17 januari ini, yang bersangkutan akan menjalani rapat penetapan sanksi, dan akan di proses sesuai aturan.
“Pada tanggal 17 januari 2024 ini yang bersangkutan akan menjalani rapat penetapan sanksi dan akan diproses sesuai aturan,” tutup Syafriandi.