KILAUAN – salah seorang warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, M-M diringkus Unit Ospnal Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.
M-M diringkus lantaran melakukan penikaman terhadap D-A warga Bumi Ayu yang tak lain merupakan pacarnya sendiri, serta menikam R-D warga Betungan Kota Bengkulu.
Penikaman terjadi saat berada di salah satu warung remang-remang di Jalan Loncor Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pelaku terlibat ribut dengan korban D-A, setelah ribut-ribut pelaku hendak menusuk D-A, namun dihadang oleh R-D pacar pelaku hingga mengenai ulu hati pacarnya sebanyak satu tusukan.
Tidak henti sampai disitu, M-M yang diduga mabuk langsung melancarkan serangan ke D-A hingga mengalami 3 luka tusukan dibagian perut dan pinggang.
“pelaku menusuk pacarnya karena sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Saat itu pelaku mengeluarkan senjata tajam namun dihadang pacarnya sehingga pacarnya terkena luka tikaman,” kata Kapolsek
Sementara itu, akibat ulahnya tersebut, korban r-a meninggal dunia lantaran terkena tusukan pelaku sedangkan d-a saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit lantaran mengalami luka tusukan.
Selain itu, pelaku telah diamankan di polsek kampung melayu dan dikenakan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“pelaku telah kita amankan dan kita akan kenakan pasal 338 kuhp dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata akp rahmat, kapolsek kampung melayu.