KILAUN.ID – Bingung bayar pajak kendaraan bermotor harus mengantre dan harus menunggu dengan lama di outlet pembayaran pajak. Saat ini masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi e-walet Gopay maupun aplikasi Livin By Mandiri.
Bahkan untuk ara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini lebih mudah dilakukan secara online salah satunya menggunakan aplikasi e-wallet Gopay.
Gopay sendiri merupakan alat pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Gojek. Namun saat ini pengguna bisa menggunakan aplikasi Gopay tersendiri yang sudah rilis secara mandiri di Play Store dan App Store.
Aplikasi ini resmi rilis pada Juli lalu, melalui aplikasi Gopay mandiri, pengguna tak perlu masuk ke aplikasi Gojek lagi dan langsung bertransaksi di Gopay. Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor via Gopay dengan mudah? Selengkapnya berikut ini langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi Gopay di Google Play Store maupun App Store
2. Apabila Anda sudah memiliki aplikasi Gopay sebelumnya, maka bisa login menggunakan nomor HP
3. Saat masuk ke halaman beranda, pilih “Pembayaran”
4. Gulir ke bawah dan pilih “Layanan publik”
5. Klik “PKB”
6. Pilih Samsat daerah Anda Isi plat nomor, nomor mesin kendaraaan, nomor HP, dan nomor NIK/kode pembayaran
7. Selanjutnya lakukan konfirmasi pembayarn PKB Masukkan PIN Gopay Tunggu hingga pembayaran berhasil dan tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.
Itulah langkah-langkah cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) via aplikasi Gopay. Informasi selengkapnya, pengguna bisa menuju laman resmi Gopay berikut ini.
Sementara itu, masyarakat juga dapat membayar pajak STNK Online 2023 melalui Aplikasi SIGNAL. Bayar pajak STNK online ini sudah bisa menggunakan layanan E-samsat, yaitu melalui aplikasi. Jadi, sekarang masyarkaat tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat setempat.
Aplikasi SIGNal ini tidak hanya bisa membayar pajak STNK saja melainkan untuk beberapa hal lainnya, yakni:
– Tambah Data Kendaraan
– Pengesahan STNK
– Penerbtitan E-TBPKP
– Peberbitan E-Pengesahan
– Penerbitan E-KD
dan lain-lain.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi SIGNAl melalui Goggle Playstore untuk perangkat Android atau APP Store untuk perangkat iOS.
2. Jika sudah selesai mengunduh langsung buka aplikasi. Lakukan pendataran terlebih dahulu, Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, Nomor Hp dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.
3. Selanjutnya pilih menu Tambah Data kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Ikuti langkah berikut ini. Polih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, lalu masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Unturk kendaraan milik orang lain, ada beberapa langkah tambahan yang bisa Anda ikti pada petunjuk ini. seperti data dan nama pemilik kendaraan tersebut.
4. Jika sudah lanut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih slaah satu bank, Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan. Pastikan anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak.
5. Silahkan tunggu dokumen anda sampai ke alamat tujuan.
Itulah cara pembyaran pajak tahunan kendaraan melalui SIGNAl, aplikasi Samsat yang bisa mempermudah Anda membayar pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.