Kilauan.ID – Oknum karyawan disalah satu bank Tideng Pale, F (28), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polsek Sesayap, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Jumat (16/6).
Warga Tana Tidung tersebut ditahan karena kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan di bank tempat ia bekerja hingga mengalami kerugian Rp 1.150.000.000. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, perkara ini terungkap ketika pimpinan bank melakukan audit internal rutin Desember 2022.
“Hasil audit didapati ada kekurangan atau selisih Rp 1.150.100.000,” sebut Adi kala ditemui di ruang kerjanya. Setelah ditelusuri ternyata terjadi pencurian dan penggelapan dilakukan oleh F, seorang oknum karyawan kontrak yang tugasnya memasukan uang ke dalam mesin automatic teller machine (ATM).
“Pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan si F ini terjadi pada November sampai Desember 2022,” ungkap Adi.
Namun perkara ini baru dilaporkan ke Polres Tana Tidung oleh kepala pimpinan bank Cabang Tideng Pale Agus Setiawan pada Mei 2023. “Mungkin pada waktu itu masih dalam tahap penyelidikan internal, sehingga ada jeda untuk dilaporkan ke polisi. Biasanya ditanya, mau dikembalikan atau tidak, karena tidak mampu mengembalikan akhirnya dilaporkan ke Polres Tana Tidung,” ujar Adi.
Usai dilaporkan, Satreskrim Polres Tana Tidung langsung melakukan penyelidikan, dan masih memberikan waktu kepada F untuk mengembalikan uang yang telah diambil.
“Ternyata tidak sanggup juga mengembalikan,” kata Adi.
Modus pelaku adalah pencurian dan pengelapan. Disebut pencurian karena secara berulang membuka mesin ATM dan mengambil fisik uang yang ada di dalam cassete ATM tanpa izin penyelia untuk dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kunci yang dipegangnya selama ini.
“Kalau penggelapannya, secara berulang mengambil sebagian fisik uang tunai yang seharusnya digunakan untuk mengisi casset mesin ATM ,” sebut Adi. “Kan tidak akan terlihat, kalau hanya diselipkan misalkan Rp 20 juta saja dari total uang Rp 1 miliar yang akan dimasukan ke ATM,” sambung Adi.
Selain itu, pelaku juga memanipulasi dengan menginput data yang tidak sesuai dengan uang yang dimaksukkan ke dalam ATM.
“Misalnya uang yang dimasukkan Rp 950 juta, sementara data yang diinput masuk Rp 1 miliar di ATM. Padahal sudah dipotong duluan,” kata Adi.
Ia leluasa karena sudah menjadi tugasnya untuk melaporkan uang masuk maupun keluar ATM. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata uang yang harusnya masuk ATM tersebut digunakan untuk judi online. Selain diakui F langsung kepada polisi, uang diambil kebanyakan ditransfer ke rekening yang diduga untuk judi online. “Itu bisa dilihat dari rekening koran yang kami jadikan bukti. Kalau rekeningnya kosong. Tidak ada sisa uangnya semua untuk judi online,” bebernya.
Namun hingga saat ini Satreskrim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui aliran uang yang ditilap, apakah hanya digunakan untuk judi online atau dibelikan barang seperti rumah dan lainnya.
“Tapi bukti bukti yang kami dapat saat ini memang untuk judi online dengan transkasi lebih dari Rp 1 miliar hanya dalam dua bulan November dan Desember 2022,” ungkapnya.
Adi menambahkan, usai beraksi uang tunai yang didapatkan dari uang ATM ditransfer ke rekening pribadinya, tidak melalui bank. “Untuk berapa kali transaksinya bisa dilihat direkening koran yang kita jadikan bukti, cuma saya lupa, yang pasti transaksinya sering ada yang Rp 20 sampai 50 juta sekali transaksi,” bebernya.
Saksi saksi pun telah dimintai keterangan termasuk kepala Kantor pimpinan cabang Tideng Pale, Penyelia dan auditor.
“Kalau tidak salah ada empat auditor yang akan kita mintai keterangan, tapi baru tiga yang sudah dimintai keterangan, yang satunya masih di Samarinda,” ujarnya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F masih meringkuk di sel tahanan Polsek Sesayap.